Assalamualaikum
Sebelumnya saya sebenarnya merupakan bagian dari orang-orang yang tidak setuju dengan adanya KPK. Karena menurut saya KPK merupakan organisasi yang secara perundang-undangan menyalahi KUHP maupun KUHAP, dimana organisasi ini cenderung superpower dan digdaya, kenapa saya bilang begitu, bolehlah kita anggap orang-orang ataupun pejabat negara korupsi ditindak oleh KPK lalu pertanyaannya sekarang kalau KPK yang korupsi siapa yang menindak.
Dalam seminggu terakhir ini sebenarnya saya dan teman-teman merasa resah dengan pemberitaan di masyarakat yang menyebutkan bahwa server KPU di hack oleh komunitas hacker, bahkan berdasarkan informasi identitas hackernya pun sudah dikantongi, disini kami sebagai kalangan IT bukannya bermaksut menyalahkan, tapi pertanyaannya benarkah itu murni kesalahan para hacker.
Baiklah disini saya akan berikan beberapa bukti
1. Situs KPU sudah di deface sebanyak 3 kali selama menjelang Pemilu
2. Server lemot nya minta ampun kalo anda tidak percaya coba buka http://www.kpu.go.id
3. Dana untuk pembangunan aplikasi pemilu mecapai milyaran rupiah
4. Jumlah TPS di indonesia cuma 1,7 juta TPS
dengan beberapa bukti diatas mari kita bandingkan
1. Server pulsa elektrik yang notabene bisa melayani puluhan juta pelanggan tiap hari hanya berharga 250 juta e.g server MPULSA
sekarang mungkin timbul pertanyaan di masyarakat IT kemana uang untuk membangun aplikasi persiapan pemilu di KPU?
coba saja misalkan 1 milyar saja uang disisihkan untuk membeli server iti sudah setara dengan harga server yang dimiliki google.co.id yang mana trafiknya 1000X lebih berat ketimbang cuman server KPU saja.
Mohon dengan sangat hal ini ditanggapi, ingat ini merupakan amanah dari rakyat.
Kalau KPK cuman ngomong doang adik saya yang baru kelas TK nol kecil saja bisa, adik saya sering bilang begini “pemberantasan korupsi hanya retorika belaka”
Filed under: Internet, My Life's never die, Universe


apakah dengan begitu juga berarti ada kemungkinan hasil perhitungan suara dalam pemilu ini terdapat kesalahan karena adanya kecurangan2 yang d sebutkan d atas?
kalau kesalahan sich lumrah
cman masalahnya kalo diterima atau tidaknya, sah atau tidaknya biarlah Mahkamah Konstitusi yang nantinya memutuskan